Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 1 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah. (2) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan dan perancangan rumah; dan epkumham.go b. perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan. (3) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari perencanaan permukiman. (4) Perencanaan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup rumah sederhana, rumah menengah, dan/atau rumah mewah.
Koreksi Anda