Koreksi Pasal 22
UU Nomor 1 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Teks Saat Ini
(1) Bentuk rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibedakan berdasarkan hubungan atau keterikatan antarbangunan.
(2) Bentuk rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. rumah tunggal;
b. rumah deret; dan
c. rumah susun.
(3) Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi.
Koreksi Anda
