Koreksi Pasal 9
UU Nomor 1 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Teks Saat Ini
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi pengendalian:
a. rumah;
b. perumahan;
c. permukiman;
d. lingkungan hunian; dan
e. kawasan permukiman.
Koreksi Anda
