Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 1 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. penyediaan tanah; b. pembangunan; c. pemanfaatan; d. pemeliharaan; dan e. pendanaan dan pembiayaan.
Koreksi Anda