Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 1 Tahun 2010 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2010 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp981.609.433.326.137 (sembilan ratus delapan puluh satu triliun enam ratus sembilan miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dan realisasi anggaran Belanja Negara sebesar Rp985.730.751.086.613 (sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan puluh enam ribu enam ratus tiga belas rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp4.121.317.760.476 (empat triliun seratus dua puluh satu miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah). (2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp84.071.748.066.005 (delapan puluh empat triliun tujuh puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam puluh enam ribu lima rupiah), sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp79.950.430.305.529 (tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah). (3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp94.616.144.685.098 (sembilan puluh empat triliun enam ratus enam belas miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2007, yakni sebesar Rp13.370.514.138.408 (tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan rupiah) ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp79.950.430.305.529 (tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah), dan ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp1.295.200.241.161 (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah). (4) Realisasi ... (4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto. (5) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minyak dan Gas Bumi dan PBB Panas Bumi atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang belum berproduksi dibebankan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi dan Rekening Panas Bumi.
Koreksi Anda