Koreksi Pasal 19
UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang wajib memiliki sertifikat produksi.
(2) Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
epkumham.go
Pasal 20 . . .
a. memiliki sertifikat tipe (type certificate) atau memiliki lisensi produksi pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain;
b. fasilitas dan peralatan produksi;
c. struktur organisasi sekurang-kurangnya memiliki bidang produksi dan kendali mutu;
d. personel produksi dan kendali mutu yang kompeten;
e. sistem jaminan kendali mutu; dan
f. sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi.
(3) Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya memenuhi standar kelaikudaraan.
Koreksi Anda
