Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap badan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang wajib memiliki sertifikat produksi. (2) Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum INDONESIA harus memenuhi persyaratan: epkumham.go Pasal 20 . . . a. memiliki sertifikat tipe (type certificate) atau memiliki lisensi produksi pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain; b. fasilitas dan peralatan produksi; c. struktur organisasi sekurang-kurangnya memiliki bidang produksi dan kendali mutu; d. personel produksi dan kendali mutu yang kompeten; e. sistem jaminan kendali mutu; dan f. sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi. (3) Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya memenuhi standar kelaikudaraan.
Koreksi Anda