Koreksi Pasal 17
UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan terhadap rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang yang telah mendapat sertifikat tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus mendapat surat persetujuan.
(2) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian rancang bangun dan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(3) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. persetujuan perubahan (modification);
b. sertifikat tipe tambahan (supplement); atau
c. amendemen sertifikat tipe (amendment).
Koreksi Anda
