Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan INDONESIA serta pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda