Koreksi Pasal 30
UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan INDONESIA serta pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
