Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pesawat udara yang telah memiliki tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat dihapus tanda pendaftarannya apabila: a. permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan: 1) telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha; 2) diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak; 3) akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain; 4) rusak totalnya pesawat udara akibat kecelakaan; 5) tidak digunakannya lagi pesawat udara; 6) pesawat udara dengan sengaja dirusak atau dihancurkan; atau 7) terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat udara tanpa putusan pengadilan. b. tidak dapat mempertahankan sertifikat kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda