Koreksi Pasal 28
UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang memberikan tanda-tanda atau mengubah identitas pendaftaran sedemikian rupa sehingga mengaburkan tanda pendaftaran, kebangsaan, dan bendera pada pesawat udara.
(2) Setiap orang yang mengaburkan identitas tanda pendaftaran dan kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan; dan/atau
b. pencabutan sertifikat.
epkumham.go
Koreksi Anda
