Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara (airship) yang telah mempunyai sertifikat pendaftaran INDONESIA diberikan tanda kebangsaan INDONESIA. (2) Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara yang telah mempunyai tanda pendaftaran INDONESIA dan tanda kebangsaan INDONESIA wajib dilengkapi dengan bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Pesawat udara selain pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara dapat dibebaskan dari tanda kebangsaan INDONESIA. (4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan; dan/atau b. pencabutan sertifikat.
Koreksi Anda