Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan: a. menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan pesawat udara; b. menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak didaftarkan di negara lain; c. memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri; d. bukti asuransi pesawat udara; dan e. bukti terpenuhinya persyaratan pengadaan pesawat udara. epkumham.go wajib . . . (2) Setiap . . . (2) Pesawat udara yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat pendaftaran. (3) Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda