Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pesawat udara sipil yang dapat didaftarkan di INDONESIA harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak terdaftar di negara lain; dan b. dimiliki oleh warga negara INDONESIA atau dimiliki oleh badan hukum INDONESIA; c. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing dan dioperasikan oleh warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian; d. dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau e. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum INDONESIA berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat udara.
Koreksi Anda