Koreksi Pasal 11
UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperkuat kelembagaan yang bertanggung jawab di bidang penerbangan berupa:
a. penataan struktur kelembagaan;
b. peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia;
c. peningkatan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan fleksibel berdasarkan skala prioritas;
d. peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia;
e. pengenaan sanksi kepada pejabat dan/atau pegawai atas pelanggaran dalam pelaksanaan ketentuan UNDANG-UNDANG ini; dan
f. peningkatan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada unit di bawah Menteri.
(4) Ketentuan mengenai pendelegasian kepada unit di bawah Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
