Koreksi Pasal 6
UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan udara.
Koreksi Anda
