Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik INDONESIA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran