Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini berlaku untuk: a. semua kegiatan penggunaan wilayah udara, navigasi penerbangan, pesawat udara, bandar udara, pangkalan udara, angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lain yang terkait, termasuk kelestarian lingkungan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. semua pesawat udara asing yang melakukan kegiatan dari dan/atau ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan c. semua pesawat udara INDONESIA yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda