Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbangan diselenggarakan dengan tujuan: a. mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat; b. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui udara dengan mengutamakan dan melindungi angkutan udara dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian nasional; c. membina jiwa kedirgantaraan; d. menjunjung kedaulatan negara; e. menciptakan daya saing dengan mengembangkan teknologi dan industri angkutan udara nasional; f. menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional; epkumham.go g. memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara; h. meningkatkan ketahanan nasional; dan i. mempererat hubungan antarbangsa.
Koreksi Anda