Koreksi Pasal 3
UU Nomor 1 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Penerbangan diselenggarakan dengan tujuan:
a. mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat;
b. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui udara dengan mengutamakan dan melindungi angkutan udara dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian nasional;
c. membina jiwa kedirgantaraan;
d. menjunjung kedaulatan negara;
e. menciptakan daya saing dengan mengembangkan teknologi dan industri angkutan udara nasional;
f. menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional;
epkumham.go
g. memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara;
h. meningkatkan ketahanan nasional; dan
i. mempererat hubungan antarbangsa.
Koreksi Anda
