Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 1 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang untuk pertama kali dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Lahat. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Anggota . . . (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat yang asal daerah pemilihannya pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang sebagai akibat dari UNDANG-UNDANG ini, yang bersangkutan dapat memilih untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang atau tetap pada keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat. (4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat. (5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan Penjabat Bupati Empat Lawang.
Koreksi Anda