Koreksi Pasal 3
UU Nomor 1 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
Kabupaten Empat Lawang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Lahat yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Pasemah Air Keruh;
b. Kecamatan . . .
b. Kecamatan Ulu Musi;
c. Kecamatan Talang Padang;
d. Kecamatan Tebing Tinggi;
e. Kecamatan Pendopo;
f. Kecamatan Muara Pinang; dan
g. Kecamatan Lintang Kanan.
Koreksi Anda
