Mengubah beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4442) sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan . . .
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp331.776.500.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp152.736.170.928.000,00 (seratus lima puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp7.074.696.000.000,00 (tujuh triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat
(4) diperkirakan sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan . . .
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp316.758.100.000.000,00 (tiga ratus enam belas triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar seratus juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp15.018.400.000.000,00 (lima belas triliun delapan belas miliar empat ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp121.829.600.000.000,00 (seratus dua puluh satu triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp8.913.300.000.000,00 (delapan triliun sembilan ratus tiga belas miliar tiga ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan . . .
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp21.993.270.928.000,00 (dua puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
4. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terdiri dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran belanja untuk daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp147.802.776.475.000,00 (seratus empat puluh tujuh triliun delapan ratus dua miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp511.917.795.275.000,00 (lima ratus sebelas triliun sembilan ratus tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
(5) Ketentuan . . .
5. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
(5) Rincian belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran, menurut fungsi, dan menurut jenis belanja tahun anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
6. Ketentuan . . .
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana perimbangan; dan
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp140.560.233.810.000,00 (seratus empat puluh triliun lima ratus enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp7.242.542.665.000,00 (tujuh triliun dua ratus empat puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a terdiri dari:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp47.020.193.810.000,00 (empat puluh tujuh triliun dua puluh miliar seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
(3) Dana . . .
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp88.765.600.000.000,00 (delapan puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus juta rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp4.774.440.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
8. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp511.917.795.275.000,00 (lima ratus sebelas triliun sembilan ratus tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2005 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp20.330.428.347.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus tiga puluh miliar empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 .
(2) Pembiayaan . . .
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp27.855.802.347.000,00 (dua puluh tujuh triliun delapan ratus lima puluh lima miliar delapan ratus dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp7.525.374.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus dua puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam penjelasan ayat ini.
9. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A baru, sehingga keseluruhan Pasal 17A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17A
Dalam hal terjadi perkembangan dan/atau perubahan keadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1), Pemerintah mengajukan perubahan kedua atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 setelah disampaikannya Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan prognosis semester kedua.