Koreksi Pasal 16
UU Nomor 1 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, KABUPATEN KEPULAUAN SULA, KABUPATEN HALMAHERA TIMUR, DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN DI PROVINSI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan, Penjabat Bupati Halmahera Utara, Penjabat Bupati Halmahera Selatan, Penjabat Bupati Kepulauan Sula, Penjabat Bupati Halmahera Timur, dan Penjabat Walikota Kota Tidore Kepulauan diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Maluku Utara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Maluku Utara dapat mengangkat penjabat bupati/walikota untuk masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan serta pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 2 (dua) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku Utara untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Penjabat Walikota Tidore Kepulauan.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Maluku Utara melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati/Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Koreksi Anda
