Koreksi Pasal 20
UU Nomor 1 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, KABUPATEN KEPULAUAN SULA, KABUPATEN HALMAHERA TIMUR, DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN DI PROVINSI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula MENETAPKAN Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Utara, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
(2) Sebelum Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan MENETAPKAN Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati/Walikota sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Halmahera Tengah, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
(3) Dengan diberlakukannya UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
