Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 1 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, KABUPATEN KEPULAUAN SULA, KABUPATEN HALMAHERA TIMUR, DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN DI PROVINSI MALUKU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan. (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah yang diterima dari Pemerintah dan Provinsi. (3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Maluku Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten … Kabupaten Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. (4) Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten- kabupaten dan Kota yang baru dibentuk.
Koreksi Anda