Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 1 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, KABUPATEN KEPULAUAN SULA, KABUPATEN HALMAHERA TIMUR, DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN DI PROVINSI MALUKU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan, Gubernur Maluku Utara, Bupati Maluku Utara dan Bupati Halmahera Tengah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan hal-hal sebagai berikut: a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan; b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Maluku Utara, dan Kabupaten Halmahera Tengah yang berada dalam wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan; c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan; d. utang piutang Kabupaten Maluku Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Kepulauan Sula; utang piutang Kabupaten Halmahera Tengah yang kegunaannya untuk Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan; serta e. dokumen … e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten/Kota dan pelantikan Penjabat Bupati Halmahera Utara, Penjabat Bupati Halmahera Selatan, Penjabat Bupati Kepulauan Sula, Penjabat Bupati Halmahera Timur, dan Penjabat Walikota Tidore Kepulauan. (3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dapat melakukan upaya hukum.
Koreksi Anda