Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 1 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, KABUPATEN KEPULAUAN SULA, KABUPATEN HALMAHERA TIMUR, DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN DI PROVINSI MALUKU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan, masing-masing MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. (1) (2) (3) (4) (5)
Koreksi Anda