Koreksi Pasal 10
UU Nomor 1 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, KABUPATEN KEPULAUAN SULA, KABUPATEN HALMAHERA TIMUR, DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN DI PROVINSI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Halmahera Utara mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat; dan
d. sebelah ...
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loloda, Kecamatan Ibu, Kecamatan Sahu, dan Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.
(2) Kabupaten Halmahera Selatan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Oba Kota Tidore Kepulauan dan Kecamatan Pulau Moti Kota Ternate;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Halmahera;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram dan Laut Banda; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.
(3) Kabupaten Kepulauan Sula mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Maluku;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Obi Selatan Kabupaten Halmahera Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Banda; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku dan Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.
(4) Kabupaten Halmahera Timur mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Teluk Kao;
b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Halmahera;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Patani dan Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan.
(5) Kota Tidore Kepulauan mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pulau Ternate Kota Ternate dan Kecamatan Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wasile Selatan Kabupaten Halmahera Timur dan Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan dan Kecamatan Pulau Moti Kota Ternate; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Maluku.
(6) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(7) Penentuan ...
(7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepu-lauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
