Koreksi Pasal 8
UU Nomor 1 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN HALMAHERA UTARA, KABUPATEN HALMAHERA SELATAN, KABUPATEN KEPULAUAN SULA, KABUPATEN HALMAHERA TIMUR, DAN KOTA TIDORE KEPULAUAN DI PROVINSI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Halmahera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wilayah Kabupaten Halmahera Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan wilayah Kabupaten Kepulauan Sula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Halmahera Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Halmahera Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan wilayah Kota Tidore Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
