Koreksi Pasal 7
UU Nomor 1 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN UU 35-2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001
Teks Saat Ini
(1). Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2). Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 232.796.139.000.000,00 (dua ratus tiga puluh dua triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
(3). Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 39.381.729.000.000,00 (tiga puluh sembilan triliun tiga ratus delapan puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta rupiah).
(4). Rincian Pengeluaran Rutin dan Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam Sektor dan Subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini".
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 9
(1). Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b terdiri dari :
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus.
(2). Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 21.183.092.000.000,00 (dua puluh satu triliun seratus delapan puluh tiga miliar sembilan puluh
dua juta rupiah).
(3). Dana...
(3). Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 60.516.691.000.000,00 (enam puluh triliun lima ratus enam belas miliar enam ratus sembilan puluh satu juta rupiah).
(4). Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 700.562.000.000,00 (tujuh ratus miliar lima ratus enam puluh dua juta rupiah).
(5). Pembagian lebih lanjut Dana Perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah".
7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 10
(1). Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2001 sebesar Rp 299.851.229.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran Belanja Negara sebesar Rp 354.578.213.000.000,00 (tiga ratus lima puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar dua ratus tiga belas juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), maka dalam Tahun Anggaran 2001 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar Rp
54.726.984.000.000,00 (lima puluh empat triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2). Pembiayaan...
(2). Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber :
a. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp
44.188.884.000.000,00 (empat puluh empat triliun seratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus delapan puluh empat juta rupiah);
b. Pembiayaan Luar Negeri Bersih sebesar Rp
10.538.100.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus tiga puluh delapan miliar seratus juta rupiah).
(3). Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini".
8. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 13 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 13 Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2001 diperkirakan sebesar Rp 7.550.584.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus lima puluh miliar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah) direncanakan akan dibiayai dari pinjaman dalam negeri".
9. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 menjadi sebagai berikut :
"Pasal 14… "Pasal 14 Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun 2001 berakhir".
Koreksi Anda
