Koreksi Pasal 20
UU Nomor 1 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA RI DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
Teks Saat Ini
PERWAKILAN DAN BIAYA
1. Kecuali jika diatur lain dalam Perjanjian ini, Negara Diminta harus menyiapkan hal-hal yang diperlukan agar Negara Peminta diwakili secara hukum dalam setiap proses acara yang timbul karena adanya permintaan bantuan dan dengan demikian Negara Diminta akan mewakili kepentingan Negara Peminta.
2. Negara Diminta harus menanggung biaya untuk memenuhi permintaan bantuan kecuali biaya yang harus ditanggung oleh Negara Peminta yaitu :
(a) biaya yang berhubungan dengan pengangkutan orang ke atau dari wilayah Negara Diminta, dan setiap upah, tunjangan atau biaya yang wajib dibayar kepada orang itu selama berada di Negara Peminta berdasarkan permintaan menurut Pasal 9, 12 atau 13;
(b) biaya yang berhubungan dengan pengangkutan petugas tahanan/penjara atau petugas pengawal; dan
(c) jika diminta oleh Negara Diminta, biaya khusus untuk memenuhi permintaan bantuan itu.
Koreksi Anda
