Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 1 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA RI DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENGUATAN DAN PENGESAHAN 1. Dokumen atau barang-barang yang menunjang permintaan bantuan yang melibatkan penggunaan upaya paksa atau penyitaan hasil kejahatan harus disahkan sesuai dengan ayat (2). Dokumen atau barang yang diberikan sebagai jawaban atas permintaan harus disahkan dengan cara yang sama, jika diminta. 2. Dokumen dan barang adalah sah untuk keperluan Perjanjian ini jika : (a) ditanda tangani atau dikuatkan oleh hakim, atau pejabat lain di atau dari Negara yang mengirimkan dokumen; dan (b) dibubuhi dengan cap resmi dari Negara pengirim dokumen, atau dari Menteri, atau dari Departemen atau dari pejabat Pemerintah, dari Negara itu.
Koreksi Anda