Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 1 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA RI DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PENYEDIAAN DOKUMEN UNTUK UMUM DAN DOKUMEN RESMI 1. Jika diminta, Negara Diminta harus memberikan salinan dari dokumen dan catatan yang dapat diperoleh secara bebas oleh umum. 2. Jika diminta, Negara Diminta boleh memberikan salinan dari dokumen dan catatan yang merupakan bagian dari daftar umum atau daftar lain yang tidak dapat diperoleh secara bebas oleh umum. 3. Jika diminta, Negara Diminta dapat memberikan salinan dari dokumen atau catatan resmi sesuai dengan cara yang sama, dan dengan syarat-syarat yang sama seperti kalau dokumen atau catatan tersebut dapat diberikan kepada petugas penegak hukum atau pejabat peradilannya sendiri.
Koreksi Anda