Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 1 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA RI DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
TINDAKAN JAMINAN KESELAMATAN 1. Dengan memperhatikan ayat (2), apabila seseorang berada di Negara Peminta berdasarkan permintaan yang diajukan menurut Pasal 12 atau 13 : (a) orang tersebut tidak akan ditahan, dituntut atau dihukum di Negara Peminta, untuk pelanggaran apapun, atau tidak menjadi pihak dalam perkara perdata apapun, menjadi tergugat yang tidak dapat dikenakan padanya jika ia tidak berada di Negara Peminta, berkenaan dengan perbuatan atau omisi apapun yang dilakukannya sebelum orang itu meninggalkan Negara Diminta; (b) orang itu tidak boleh, tanpa persetujuannya, diminta untuk memberikan kesaksian dalam suatu proses acara atau membantu suatu penyidikan selain daripada proses acara atau penyidikan yang berkaitan dengan permintaan itu; dan (c) apabila orang yang diminta adalah warganegara dari Negara ketiga, maka Negara Peminta akan memberitahukan Kantor Perwakilan Negara tersebut mengenai masalah itu melalui saluran diplomatik. 2. Ayat (1) Pasal ini tidak berlaku lagi jika orang itu, setelah bebas untuk pergi, tidak meninggalkan Negara Peminta dalam jangka waktu tiga puluh hari setelah orang itu secara resmi diberitahu bahwa kehadirannya tidak diperlukan lagi atau, setelah meninggalkan negara itu, ternyata kembali lagi. 3. Seseorang yang tampil di Negara Peminta berdasarkan permintaan yang diajukan menurut Pasal 12 atau 13 harus tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Peminta mengenai penghinaan terhadap peradilan, sumpah palsu dan membuat pernyataan palsu. 4. Seseorang yang tidak memberikan persetujuan atas permintaan yang dimaksud dalam Pasal 12 atau 13 tidak akan, karena alasan itu diancam dengan suatu pidana atau dikenakan upaya paksa apapun, meskipun ada pernyataan yang bertentangan didalam permintaan bantuan itu atau dalam dokumen apapun yang menyertainya.
Koreksi Anda