Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 1 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA RI DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MEMPEROLEH PERNYATAAN DARI ORANG 1. Negara Diminta, atas permintaan, harus berusaha memperoleh pernyataan dari orang untuk keperluan penyidikan atau proses acara yang berkaitan dengan masalah pidana di Negara Peminta. 2. Untuk keperluan permintaan menurut Pasal ini Negara Peminta harus merinci hal-hal pokok mengenai pernyataan yang diperlukan dari orang termasuk pertanyaan yang akan diajukan kepada orang tersebut.
Koreksi Anda