Koreksi Pasal 8
UU Nomor 1 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA RI DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
Teks Saat Ini
MELINDUNGI KERAHASIAAN DAN MEMBATASI PENGGUNAAN ALAT BUKTI DAN BARANG BUKTI SERTA INFORMASI
1. Negara Diminta, jika diminta, harus merahasiakan adanya permintaan bantuan, isi permintaan serta dokumen penunjangnya, dan adanya pemberian bantuan tersebut. Jika permintaan tidak dapat dilaksanakan tanpa melanggar kerahasiaan, Negara Diminta akan memberitahukan kepada Negara Peminta yang akan MEMUTUSKAN apakah permintaan itu harus tetap diajukan meskipun melanggar kerahasiaan.
2. Negara Peminta, jika diminta, harus merahasiakan informasi dan alat bukti serta barang bukti yang diberikan oleh Negara Diminta, kecuali jika alat bukti dan barang bukti serta informasi tersebut diperlukan untuk penyidikan dan proses acara sebagaimana diuraikan dalam permintaan.
3. Negara Peminta tidak akan menggunakan informasi atau alat bukti dan barang bukti yang didapatnya, atau segala sesuatu yang berasal dari itu, untuk tujuan-tujuan lain dari pada yang dinyatakan di dalam permintaan, tanpa persetujuan sebelumnya dari Negara Diminta.
Koreksi Anda
