Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 1 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA RI DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ISI PERMINTAAN 1. Permintaan bantuan harus memuat : (a) maksud permintaan dan uraian mengenai bantuan yang diminta; (b) nama instansi yang berwenang melakukan penyidikan atau proses acara yang berkaitan dengan permintaan itu; (c) uraian mengenai sifat dari masalah pidana termasuk isi dari UNDANG-UNDANG dan peraturan perundang-undangan yang relevan; (d) kecuali dalam hal permintaan penyampaian dokumen, uraian mengenai perbuatan atau omisi atau keadaan yang disangkakan sebagai kejahatan; (e) putusan pengadilan, jika ada, yang diminta untuk dilaksanakan dan suatu pernyataan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (f) rincian mengenai prosedur khusus atau syarat-syarat yang dikehendaki oleh Negara Peminta untuk dipenuhi, termasuk pernyataan apakah bukti atau pernyataan-pernyataan yang diperlukan dibuat dibawah sumpah atau janji; (g) persyaratan, jika ada, mengenai kerahasiaan dan alasan untuk itu; dan (h) spesifikasi mengenai batas waktu yang diinginkan untuk melaksanakan permintaan. 2. Permintaan bantuan, sejauh itu perlu dan dimungkinkan, harus memuat juga : (a) identitas, kewarganegaraan dan lokasi dari orang atau orang yang menjadi subyek atau orang yang mungkin memiliki informasi berkaitan dengan penyidikan atau proses acara; (b) uraian dari informasi, pernyataan atau bukti yang diminta; (c) uraian dari dokumen, catatan atau barang bukti yang harus diajukan demikian juga uraian mengenai orang yang tepat untuk diminta memberikan keterangan tersebut; dan (d) informasi mengenai tunjangan dan biaya yang menjadi hak dari orang yang akan hadir di Negara Peminta. 3. Permintaan, dokumen penunjang dan komunikasi lainnya yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini harus dalam bahasa Negara Peminta dan disertai dengan terjemahan dalam bahasa Negara Diminta. 4. Jika Negara Diminta menganggap bahwa informasi yang terdapat dalam permintaan tersebut berdasarkan Perjanjian ini tidak cukup untuk memenuhi permintaan bantuan, Negara Diminta dapat meminta informasi tambahan.
Koreksi Anda