Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 1 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA RI DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KANTOR PUSAT 1. Kedua Pihak menunjuk Kantor Pusat untuk mengirim dan menerima permintaan dalam rangka Perjanjian ini. Kantor Pusat untuk Australia adalah Departemen Kejaksaan Agung di Canberra dan Kantor Pusat untuk Republik INDONESIA adalah Departemen Kehakiman di Jakarta. Kedua pihak saling memberitahukan jika ada perubahan Kantor Pusat masing-masing. 2 Permintaan bantuan diajukan melalui Kantor Pusat yang akan mengatur pelaksanaan permintaan itu dengan segera.
Koreksi Anda