Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 1 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Koreksi Anda