Membentuk Pengadilan Tinggi Dili, berkedudukan di Dili.
Pasal 2
(1) Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Dili meliputi wilayah Propinsi Timor Timur.
(2) Seluruh Pengadilan Negeri di wilayah Propinsi Timor Timur merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dari Pengadilan tinggi Dili.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang dikurangi dengan daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Timor Timur.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Dili ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Kupang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Dili.
Pasal 5
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd MOERDIONO