Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
UU Nomor 1 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat perseroan dinyatakan pailit kecuali dengan persetujuan kurator.
Koreksi Anda
Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat perseroan dinyatakan pailit kecuali dengan persetujuan kurator.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran