Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 1 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) ke dalam proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda