Koreksi Pasal 3
UU Nomor 1 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a. Penerimaan pajak sebesar Rp.33.991.900.000.000,00
b. Penerimaan bea masuk dan cukai sebesar Rp.6.066.100.000.000,00
c. Penerimaan lain-lain sebesar Rp. 15.386.600.000.000,00
d. Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 4.292.500.000.000,00
(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan :
a. Bantuan...
a. Bantuan program sebesar nihil
b. Bantuan proyek sebesar Rp. 10.012.000.000.000,00
Koreksi Anda
