Membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, berkedudukan di Surabaya.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya meliputi wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur.
(2) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku sampai terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara wilayah Propinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, atau Timor Timur.
Pasal 3…
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, maka :
a. wilayah Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta;
b. wilayah Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Ujung Pandang.
Pasal 4
Sengketa Tata Usaha Negara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut :
a. telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta atau Ujung Pandang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang bersangkutan;
b. sudah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta atau Ujung Pandang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
Pasal 5
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Pebruari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 10