Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 1 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan sejumlah dana rsebagai modal pangkal kepada Pemerintah Kotamadya Dacrah Tingkat II Denpasar selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, terhitung scjak peresmiannya. (2) Jumlah modal pangkal sebagaimana dimaksud dalam ayal (1) Pasal ini ditetapkan olch MenLeri Keuangan atas usul Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda