Koreksi Pasal 9
UU Nomor 1 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR
Teks Saat Ini
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar, dibentuk Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, Dinas-dinas Daerah, dan Instansi lainnya sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
