Koreksi Pasal 4
UU Nomor 1 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR
Teks Saat Ini
Dengan dibentuknya Kotaroadya Daerah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UNDANG-UNDANG ini, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung dikurangi wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
