Koreksi Pasal 3
UU Nomor 1 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II DENPASAR
Teks Saat Ini
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar terdiri dari wilayah Kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Denpasar Barat;
b. Kecamatan Denpasar Timur;
c. Kecamatan Denpasar Selatan.
Koreksi Anda
