Koreksi Pasal 4
UU Nomor 1 Tahun 1990 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
Teks Saat Ini
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1991/1992 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/1992.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1990/1991 dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.
(3) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991.
(4) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1991/1992.
Koreksi Anda
