Koreksi Pasal 6
UU Nomor 1 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987
Teks Saat Ini
epkumham.go
(1) Setelah Tahun Anggaran 1986/1987 berakhir dibuat perhitungan anggaran mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda
