Koreksi Pasal 4
UU Nomor 1 Tahun 1986 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1986 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987
Teks Saat Ini
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan PERATURAN PEMERINTAH dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1987/1988 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1987/1988.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1986/1987 dipergunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1987/1988 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
(3) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1986/1987.
(4) PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakillan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1987/1988.
Koreksi Anda
